Hari Terakhir Sosialisasi dan Monev Tata Kelola Keuangan Gampong, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Menegaskan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Gampong yang Tepat Guna, Tepat Sasaran serta Bebas dari Permasalahan Hukum

LHOKSEUMAWE – Rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong Tahun 2026 resmi dituntaskan pada Jumat (22/05/2026). Tim terpadu Inspektorat Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menutup rangkaian pembinaan langsung ke lapangan dengan melaksanakan pembinaan di Gampong Kota Lhokseumawe dan Gampong Ujong Pacu, sebagai gampong terakhir dalam agenda yang telah berlangsung sejak Selasa (19/05/2026).

Dari pihak Inspektorat Kota Lhokseumawe, hadir Inspektur Pembantu III Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE, didampingi oleh PPUPD Muda Muhammad Husni, S.Sos., beserta tim pengawas. Sementara dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, hadir Kasi Datun Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., dan Kasi Intel Fauzi, S.H., beserta jajaran staf. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dra. Murniati, M.S.P.

APBG Harus Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Pesan utama yang ditegaskan pada Sosialisasi hari ini adalah bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) harus benar-benar memenuhi asas tepat guna dan tepat sasaran. Aparatur gampong diingatkan agar seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga setiap rupiah dana gampong memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan yang telah direncanakan hendaknya diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, karena penundaan pelaksanaan kegiatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menjadi permasalahan di kemudian hari.

Aspek Hukum: Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pidana Korupsi

Tim pembina menegaskan bahwa permasalahan dalam pengelolaan keuangan gampong tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pidana korupsi, melainkan juga mencakup dimensi perdata dan tata usaha negara. Pihak Kejari menjelaskan bahwa permasalahan seperti sengketa kontrak dan aset gampong — termasuk aset berupa tanah yang belum diselesaikan status hukumnya — dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Setiap aparatur gampong yang menghadapi permasalahan semacam ini didorong untuk menyampaikannya secara terbuka kepada instansi pembina sebelum akhir tahun anggaran, sehingga masih terdapat ruang untuk perbaikan.

Dari aspek pidana, ditegaskan bahwa penentuan ada tidaknya tindak pidana sangat bergantung pada ada tidaknya niat (mens rea) untuk mengambil keuntungan, baik bagi kepentingan pribadi maupun kelompok. Aparatur gampong diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan pengelolaan keuangan gampong.

Titik Kritis: BLT, Markup Fisik, dan Penyimpangan Lainnya

Sejumlah titik kritis penyimpangan yang kerap ditemukan di lapangan kembali disorot pada sesi ini. Dalam hal Bantuan Langsung Tunai (BLT), ditemukan praktik di mana penerima manfaat bukan merupakan warga yang berhak, melainkan kerabat Keuchik, atau dana BLT justru digunakan untuk membiayai operasional kegiatan pembagian BLT itu sendiri. Selain itu, terdapat pula kasus penerima BLT yang telah berpindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima aktif.

Titik kritis lainnya adalah markup pada pekerjaan pembangunan fisik, yang menjadi salah satu bentuk penyimpangan paling rawan dan harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat gampong. Keuchik selaku pimpinan tertinggi gampong ditegaskan memiliki peran kontrol yang sangat menentukan dalam memastikan laporan pertanggungjawaban disusun secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

BUMG dan Ketahanan Pangan: Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait program ketahanan pangan, disampaikan bahwa pengelolaan yang optimal melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat gampong. Disadari bahwa tidak semua gampong memiliki sumber daya alam maupun lahan yang sesuai untuk kegiatan budi daya tanaman atau pemeliharaan hewan ternak, sehingga diperlukan inovasi dan kreativitas dalam merancang program ketahanan pangan yang benar-benar sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing gampong. BUMG diharapkan dapat menjadi motor penggerak program ketahanan pangan yang adaptif, produktif, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tertib Arsip sebagai Fondasi Pertanggungjawaban

Melengkapi seluruh materi pembinaan pada hari ini, disampaikan pula pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan seragam di seluruh gampong. Ketertiban arsip bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan fondasi utama dalam membangun pertanggungjawaban yang kuat dan kredibel. Ke depannya, hal ini diharapkan dapat diperkuat melalui penerbitan regulasi berupa Surat Edaran (SE) sebagai instrumen untuk menyeragamkan pemahaman dan praktik pengelolaan arsip di seluruh perangkat gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Inspektorat kembali mengingatkan bahwa layanan klinik konsultasi senantiasa terbuka bagi seluruh aparatur gampong yang membutuhkan pendampingan maupun memiliki pertanyaan terkait pengelolaan keuangan gampong, jauh sebelum permasalahan berkembang menjadi temuan formal yang berimplikasi hukum.