Whistleblowing System & Pengaduan Masyarakat

Sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan transparansi, Inspektorat Kota Lhokseumawe menyediakan Whistleblowing System (WBS) dan kanal Pengaduan Masyarakat.

Kedua mekanisme ini memberikan ruang bagi pegawai maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Inspektorat menjamin kerahasiaan identitas pelapor, serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan objektivitas.

Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui sistem ini, Inspektorat berperan sebagai garda depan dalam pencegahan dan penanganan potensi penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.