Tingkatkan Mutu Implementasi SAKIP, Inspektorat Gelar Sosialisasi Evaluasi AKIP Tahun 2026 pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe — Inspektorat Kota Lhokseumawe menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2026 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kegiatan yang berlangsung di Oproom Inspektorat Kota Lhokseumawe ini dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026, dan dibagi ke dalam dua sesi pertemuan yang dimulai sejak pagi hari dan dilanjutkan kembali pada siang hari sampai selesai menjelang sore.

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat, Cut Ernalita, S.Sos. dan Inspektur Pembantu Khusus, Said Ihsan, S.T., M.Sc., mewakili Inspektur Kota Lhokseumawe. Turut hadir sebagai pelaksana dan peserta dalam kegiatan tersebut adalah Tim Pengampu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Pemerintah Kota Lhokseumawe terdiri dari Tim Evaluator Internal di Inspektorat, para Kepala Bidang Koordinasi dari Bappeda, dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta Pejabat terkait setingkat Eselon IV (setara) yang menangani Program dan Perencanaan dari 16 OPD sampel evaluasi internal.  Unit kerja yang menjadi evaluatan tersebut adalah seluruh Perangkat Daerah yang termasuk dalam kluster utama, serta sebagian unit kerja dari kluster pendukung dan kluster tambahan.

Inspektur Pembantu Khusus dalam arahannya menyampaikan bahwa evaluasi internal ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja secara nyata pada instansi pemerintah. Pelaksaaan evaluasi internal ini merupakan upaya konkret Tim Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Pemerintah Indonesia (APIP) dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Perangkat Daerah terkait penyelenggaraan SAKIP.

Urgensi dan Dasar Hukum Evaluasi

Evaluasi AKIP ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 dan berpedoman pada Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 184 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi AKIP di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Langkah pengawasan ini sangat penting terhadap perbaikan nilai akuntabilitas kinerja demi mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029 dengan tujuan evaluasi untuk memberikan keyakinan terhadap tingkat Implementasi SAKIP telah dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemateri dalam acara sosialisasi yang menjadi narasumber utama kegiatan, merupakan seorang Auditor Madya pada Inspektorat Kota Lhokseumawe, Marlaini, S.E., M.Si, Ak., C.A., dan berperan selaku Pengendali Teknis untuk Tim Evaluator Internal AKIP pada Perangkat Daerah. Selain itu juga telah dipaparkan instrumen yang menjadi parameter evaluasi terdiri dari beberapa komponen penilaian. Komponen penilaian secara kumulatif sesuai pedoman evaluasi dengan komposisi berikut ini:

  • Perencanaan Kinerja (Bobot 30%)
  • Pengukuran Kinerja (Bobot 30%)
  • Pelaporan Kinerja (Bobot 15%)
  • Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (Bobot 25%)

Disampaikan juga kilas balik capaian AKIP Pemerintah Kota Lhokseumawe berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Evaluator Eksternal KemenPAN RB dengan Nilai AKIP 61,12 dan predikat B (BAIK) pada tahun 2024 dan mengalami sedikit peningkatan menjadi 61,76 dengan predikat B (BAIK) di tahun 2025 lalu. Demikian juga hasil evaluasi internal pada Tingkat Perangkat Daerah di  Lingkungan Kota Lhokseumawe juga mengalami peningkatan nilai rata-rata dari 62,91 (B) pada tahun 2024 menjadi 63,37 (B) pada tahun 2025, namun kenaikannya belum signifikan, ujarnya. Pembicara menekankan bahwa setiap OPD segera melakukan tindak lanjut terhadap Area of Improvement (area perbaikan) yang menjadi catatan dan telah direkomendasikan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Tahun 2025 dimaksud.

Komitmen dan Perbaikan Budaya Kinerja

Pada sesi siang agenda difokuskan bagi OPD klaster pendukung dan tambahan yang menjadi sampel evaluasi internal. Narasumber kembali mengingatkan agar seluruh jajaran OPD bersikap proaktif dan kooperatif selama berlangsungnya pelaksanaan evaluasi internal AKIP. Pada akhir acara, Tim Evaluator Internal Inspektorat menegaskan kepada seluruh OPD yang menjadi evaluatan untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas atau dokumen sebagai evidence penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Komitmen penuh dari seluruh Pejabat terkait OPD beserta jajarannya menjadi kunci utama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Lhokseumawe yang berorientasi hasil (result-oriented government) dengan melakukan perbaikan budaya manajemen kinerja secara terus menerus dan berkelanjutan melalui implementasi SAKIP.