Gambaran Umum

Pengawasan Internal merupakan proses yang integral dan berkesinambungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai (assurance) bahwa seluruh kegiatan pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Pengawasan internal tidak hanya berfokus pada aspek kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencakup penilaian terhadap efektivitas manajemen risiko, sistem pengendalian intern, serta tata kelola pemerintahan. Melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, Inspektorat Kota Lhokseumawe berperan sebagai mitra strategis Kepala Daerah dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berintegritas.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pengawasan internal juga berfungsi sebagai “early warning system” atau sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan, inefisiensi, dan kelemahan pengendalian. Dengan demikian, hasil pengawasan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan perbaikan kebijakan, penyempurnaan sistem, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Landasan Hukum

Pelaksanaan tugas pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe berpedoman pada berbagai peraturan nasional dan daerah sebagai berikut:

A. Landasan Hukum Nasional

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

B. Landasan Hukum Daerah

  1. Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe;
  2. Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Evaluasi Intern Inspektorat Kota Lhokseumawe;

Keseluruhan regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penguatan kapabilitas APIP di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Tujuan Pengawasan Internal

Tujuan utama pelaksanaan pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe adalah untuk:

  1. Memberikan keyakinan atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintah daerah;
  2. Menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menilai dan memperkuat sistem pengendalian intern di perangkat daerah;
  4. Menjaga keandalan pelaporan keuangan dan kinerja;
  5. Mendorong perbaikan tata kelola serta budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Dengan pelaksanaan pengawasan yang efektif, Inspektorat diharapkan mampu mendukung terwujudnya good governance dan clean government di Kota Lhokseumawe.

Peran dan Fungsi Inspektorat Kota Lhokseumawe

Sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat Kota Lhokseumawe menjalankan fungsi dalam tiga dimensi utama:

  • Assurance (Pemberian Keyakinan): Melalui kegiatan audit, reviu, dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Consulting (Konsultasi): Memberikan saran, asistensi, dan pendampingan kepada perangkat daerah dalam penerapan SPIP dan manajemen risiko;
  • Catalyst (Katalis Perubahan): Mendorong inovasi, peningkatan kualitas kinerja, serta penguatan budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Inspektorat Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menjadi lembaga pengawasan yang profesional, berintegritas dan terpercaya, serta berorientasi pada pemberian nilai tambah bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Penutup

Melalui pelaksanaan pengawasan internal yang efektif, berlandaskan regulasi nasional dan daerah, serta didukung peningkatan kompetensi aparatur pengawas, Inspektorat Kota Lhokseumawe terus berupaya mewujudkan pengawasan yang konstruktif, edukatif, dan berorientasi pada perbaikan sistem — bukan sekadar menemukan kesalahan.

Dengan semangat integritas dan profesionalisme, Inspektorat bertekad menjadi mitra strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya demi terwujudnya Kota Lhokseumawe yang berdaya saing dan berintegritas.