Optimalkan Perbaikan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Inspektorat dan Bappeda Gelar Entry Meeting Evaluasi AKIP Tahun 2026

Lhokseumawe – Dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terukur, Tim Evaluator Internal Inspektorat menggelar Entry Meeting Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada Perangkat Daerah dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Bappeda Kota Lhokseumawe, mempertemukan Bappeda selaku pengampu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk komponen Perencanaan Kinerja dan Pengukuran Kinerja, serta Inspektorat selaku tim evaluator sekaligus pembina teknis di tingkat daerah. Adapun pedoman yang menjadi kebijakan teknis adalah Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 184 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan evaluasi dalam rangka penjaminan mutu, seraya tetap melakukan pembinaan melalui pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil dengan mendorong upaya perbaikan manajemen kinerja menuju peningkatan nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang lebih baik.

Melalui momentum ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berupaya mengakselerasi akuntabilitas ke tingkat yang lebih tinggi dengan memperkuat manajemen kinerja di seluruh lini. Evaluasi pada tahun 2026 ini secara khusus diarahkan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang disusun oleh jajaran aparatur dapat berjalan secara efektif dan efisien, terutama dalam menyelesaikan isu-isu strategis daerah secara nyata.

Mendorong Target Kinerja Berorientasi Hasil

Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government). Secara khusus, evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP, serta memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Metode Sampling 16 OPD untuk Efektivitas Evaluasi

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan evaluasi AKIP internal tahun ini akan menerapkan metode uji petik (sampling) yang diperketat, yakni hanya berfokus pada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sampel Perangkat Daerah yang dievaluasi oleh Evaluator Internal Inspektorat tersebut terdiri dari seluruh OPD klaster utama dan sebagian OPD klaster pendukung, sesuai dengan predikat target "B" (Baik) yang telah ditetapkan untuk nilai akuntabilitas kinerja Tahun 2026. Melalui komposisi ini, perbaikan manajemen kinerja yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan Nilai AKIP, baik di level Perangkat Daerah dan level Pemerintah Daerah, guna menuju raihan nilai "BB" (Sangat Baik) sesuai dengan target akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 s.d. 2029.

Berdasarkan pedoman teknis pada Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, pembagian klaster ini dilakukan untuk memetakan capaian kinerja mulai dari urusan pelayanan dasar hingga urusan penunjang pemerintahan. Langkah sampling ini diambil dengan maksud agar pelaksanaan evaluasi dapat berjalan secara lebih mendalam, fokus pada akar permasalahan, dan memberikan rekomendasi perbaikan yang jauh lebih optimal bagi setiap OPD.

Fokus Pembenahan Akuntabilitas Kinerja

Dalam pertemuan tersebut, Tim Evaluator Inspektorat memaparkan bobot nilai pada empat komponen utama SAKIP yang ditargetkan mengalami perbaikan kualitas substantif pada tahun ini, yaitu Perencanaan Kinerja (Bobot 30), Pengukuran Kinerja (Bobot 30), Pelaporan Kinerja (Bobot 15), dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal (Bobot 25).

Pelaksanaan evaluasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas laporan hasil evaluasi AKIP dengan menyajikan temuan dan rekomendasi yang menggambarkan kekurangan dan solusi yang harus dilakukan pada seluruh aspek untuk meningkatkan kualitas implementasi SAKIP di setiap OPD. Selain itu, upaya ini dilakukan guna meningkatkan kapasitas evaluator dalam melaksanakan evaluasi internal agar mampu menggunakan instrumen evaluasi secara maksimal, menerapkan professional judgement secara tepat, serta memberikan simpulan hasil evaluasi yang menggambarkan kondisi real penerapan SAKIP setiap OPD sehingga rekomendasinya dapat memacu perbaikan akuntabilitas kinerja OPD.