Perkuat Tata Kelola Bebas Korupsi, Inspektorat Bersama 12 OPD Kota Lhokseumawe Ikuti Workshop Intensif IEPK BPKP RI Tahun 2026

Lhokseumawe — Dalam upaya nyata mempercepat peningkatan capaian target Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Pemerintah Kota Lhokseumawe mendelegasikan Inspektorat Daerah bersama 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis lainnya untuk mengikuti Workshop daring Penilaian Mandiri (PM) dan Penjaminan Kualitas (PK) IEPK bagi Pemerintah Daerah Prioritas dan Super Prioritas Tahun 2026. Kegiatan berskala nasional ini diselenggarakan secara intensif oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia pada Rabu, 17 Juni 2026.

Workshop ini merujuk langsung pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Pemerintah Kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai salah satu daerah prioritas di Wilayah Sumatera yang masuk dalam gelombang pertama (Batch 1) pelaksanaan workshop tersebut, bersama sejumlah pemerintah daerah terpilih lainnya dari regional Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Selama pelaksanaan workshop dari yang dimulai pukul 08.30 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB, para peserta dibekali materi komprehensif yang terbagi ke dalam tiga pilar utama penilaian, yakni: Pilar Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi, Pilar Penerapan Strategi Pencegahan Korupsi, serta Pilar Penanganan Kejadian Korupsi. Salah satu fokus pendalaman materi adalah internalisasi Indikator 2 mengenai Seperangkat Sistem Antikorupsi yang mengharuskan penetapan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan risiko korupsi yang terbagi atas tiga strategi, yaitu:

  1. Strategi Cegah: Mengoptimalkan implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi, SOP  Sistem Anti Penyuapan, dan SOP  Penanganan Benturan
  2. Strategi Deteksi: Mempertajam penerapan SOP Penilaian Risiko Fraud  (Kecurangan) serta SOP Pengelolaan Whistleblowing  System (WBS).
  3. Strategi Respons: Menegakkan SOP Audit Investigatif, Audit Khusus, atau Pemeriksaan Khusus, yang diiringi dengan SOP  Tindakan Korektif berupa pemulihan kerugian keuangan negara/daerah serta pemberian sanksi yang

Selain pemantapan sistem penegakan, workshop ini menguraikan secara detail standardisasi penjelasan skor IEPK sebagai tolok ukur keberhasilan daerah. Penilaian indeks berkisar dari nilai 1,00 hingga 5,00 dengan klasifikasi predikat sebagai berikut:

  1. Bersih (Skor 4,50 – 5,00): Risiko korupsi terkelola efektif dengan budaya antikorupsi kuat dan berdampak nyata pada kualitas birokrasi serta pelayanan publik.
  2. Berubah (Skor 4,00 – 4,49): Risiko korupsi terkelola baik dengan SOP cegah-deteksi-respons yang konsisten dan membawa perubahan budaya etis, kepedulian pegawai, serta integritas tinggi.
  3. Bekerja (Skor 3,00 – 3,99): Risiko korupsi cukup terkelola, kebijakan dan prosedur berjalan cukup konsisten menjangkau seluruh kegiatan utama, serta meningkatnya partisipasi pegawai.
  4. Belajar (Skor 2,00 – 2,99): Risiko korupsi mulai terkelola dengan adanya kebijakan dan struktur, namun kegiatan cegah-deteksi-respons masih terbatas, parsial, dan cenderung seremonial.
  5. Buruk (Skor 1,00 – 1,99): Pengelolaan risiko korupsi cenderung diabaikan dan banyak terjadi pembiaran perilaku koruptif.

Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Aceh Tahun 2025 Nomor PE.09.03/LHP-536/PW01/3/2025, capaian kinerja pengendalian intern Pemerintah Kota Lhokseumawe, performa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) memperoleh skor 2,904 atau berada pada Level 2 (Berkembang). Walaupun kebijakan anti-korupsi sudah tersedia, penerapannya masih memerlukan penguatan substansial di tingkat OPD.

Kolaborasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah  (OPD)

Guna memastikan seluruh lini pertahanan tata kelola pemerintahan berjalan selaras, keikutsertaan instansi tidak hanya bertumpu pada Inspektorat selaku Lini 3 (Tim Penjaminan Kualitas), tetapi juga melibatkan OPD lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Adapun 12 OPD lain yang secara bersama-sama mengikuti agenda strategis ini adalah:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK)
  4. Dinas Kesehatan (Dinkes)
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR)
  6. Dinas Sosial
  7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
  8. Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPP)
  9. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  11. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop)
  12. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker)

Melalui partisipasi aktif kolaboratif ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen penuh mengimplementasikan perbaikan instrumen pengawasan di setiap lini demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang berintegritas, transparan, serta berorientasi penuh pada mutu pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.