Lhokseumawe – Tim Pendampingan Penilaian Maturitas (PM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Inspektorat Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan pendampingan intensif terkait pengisian kertas kerja dan pengumpulan evidence (bukti dukung) SPIP pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan akuntabilitas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kegiatan pendampingan hari ini dibagi ke dalam dua, yaitu:
Sesi Pagi (Kantor Inspektorat): Diikuti oleh jajaran asesor dari Kantor Camat Muara Satu.
Sesi Siang (Kantor Camat Muara Dua): Diikuti oleh tim asesor SPIP dari tiga kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Muara Dua, Banda Sakti, dan Blang Mangat.
Keterlibatan instansi tingkat kecamatan dalam penilaian SPIP ini merupakan momentum perdana di tahun 2026. Perubahan ini merujuk langsung pada Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-325 tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2026.

Melalui keputusan tersebut, pihak kecamatan kini memiliki tanggung jawab langsung sebagai bagian dari Tim Penilaian Mandiri. Melalui pendampingan teknis secara tatap muka ini, Inspektorat Kota Lhokseumawe berharap kegiatan ini dapat memberikan insight (wawasan) baru serta menyamakan persepsi bagi tim asesor SPIP di tingkat kecamatan.
Dengan pemahaman yang kuat mengenai tata cara pengisian kertas kerja dan validitas evidence, diharapkan proses penilaian mandiri maturitas SPIP Kota Lhokseumawe tahun 2026 dapat berjalan objektif, tepat waktu, dan mampu mendongkrak nilai indeks tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Aceh Tahun 2025 Nomor PE.09.03/LHP-536/PW01/3/2025, capaian kinerja pengendalian intern Pemerintah Kota Lhokseumawe menunjukkan performa sebagai berikut:
- Nilai Maturitas SPIP: Memperoleh skor 3,037, yang artinya secara umum penyelenggaraan SPIP telah berada pada Level 3 (Terdefinisi). Hal ini menunjukkan karakteristik bahwa struktur dan proses pengendalian intern telah terdokumentasi dan diimplementasikan dengan baik.
- Manajemen Risiko Indeks (MRI): Memperoleh skor 3,059 atau berada pada Level 3 (Terdefinisi). Pemerintah Kota Lhokseumawe dinilai telah mengimplementasikan manajemen risiko pada area perencanaan, kapabilitas, dan hasil secara cukup memadai.
- Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK): Memperoleh skor 2,904 atau berada pada Level 2 (Berkembang). Walaupun kebijakan anti-korupsi sudah tersedia, penerapannya masih memerlukan penguatan substansial di tingkat OPD.
Untuk mempertahankan capaian yang sudah baik dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan pada tahun 2025, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan harapan, komitmen, dan target untuk tahun ini. Melalui komitmen bersama antara Pimpinan Daerah, Kepala OPD, dan pengawasan ketat dari Inspektorat, diharapkan penyelenggaraan SPIP Kota Lhokseumawe Tahun 2026 mampu menyajikan tata kelola keuangan dan pembangunan yang jauh lebih andal, transparan, dan akuntabel.
