Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salah satu pilar utama dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Inspektorat Kota Lhokseumawe berperan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP di seluruh perangkat daerah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Tujuan SPIP adalah memberikan keyakinan yang memadai atas:
- Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi;
- Keandalan pelaporan keuangan;
- Pengamanan aset daerah;
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Langkah pembinaan SPIP di Kota Lhokseumawe meliputi:
- Sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan SPIP di perangkat daerah;
- Penilaian maturitas SPIP secara mandiri dan terverifikasi;
- Monitoring serta evaluasi efektivitas pengendalian intern;
- Penyusunan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian.
Melalui peningkatan maturitas SPIP, Inspektorat Kota Lhokseumawe berkomitmen membangun lingkungan pengendalian yang kuat dan budaya kerja yang berintegritas.
