Pengawasan internal adalah proses yang dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, patuh terhadap peraturan, serta bebas dari penyimpangan.
Inspektorat berperan melakukan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ya. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran, maladministrasi, atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi seperti formulir pengaduan online, email pengaduan, layanan tatap muka, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ya. Identitas pelapor dilindungi dan dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Laporan yang memenuhi syarat akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pengawasan internal membantu meningkatkan akuntabilitas, mencegah penyimpangan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.
Tindak lanjut dapat berupa rekomendasi perbaikan, pembinaan, pengembalian kerugian, atau proses lebih lanjut sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
