Perencanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PPIBR)
Tahukah Anda? Sebelum melaksanakan pengawasan tahunan, Inspektorat Kota Lhokseumawe terlebih dahulu melakukan Perencanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PPIBR). Langkah ini penting untuk memastikan kegiatan pengawasan berjalan lebih terarah, efektif, dan berfokus pada area berisiko tinggi, sehingga hasil pengawasan benar-benar mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
1. Tahap Awal Perencanaan
Sebelum menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Inspektorat Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Perencanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PPIBR). Kegiatan ini mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan gampong di wilayah Kota Lhokseumawe yang menjadi tanggung jawab pengawasan Inspektorat. Tahap ini merupakan pondasi awal untuk menentukan arah dan prioritas pengawasan selama satu tahun ke depan.
2. Dasar Analisis Risiko
Proses analisis risiko dalam PPIBR dilakukan dengan berpedoman pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain:
- RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
- Renstra (Rencana Strategis) OPD
- Renja (Rencana Kerja) OPD
Melalui dokumen tersebut, Inspektorat menelaah kegiatan atau program yang memiliki tingkat risiko tertinggi, terutama yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan pencapaian sasaran strategis OPD.
Tujuannya adalah agar pengawasan difokuskan pada area yang paling berpotensi memengaruhi kinerja dan capaian pembangunan daerah.
3. Penelaahan Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Langkah penting berikutnya dalam PPIBR adalah melakukan review terhadap Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang disusun oleh Bappeda Kota Lhokseumawe. Hasil telaahan ini menjadi dasar dalam memetakan risiko dan langkah pengendalian di setiap OPD. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kertas kerja PPIBR, yang akan menjadi panduan teknis dalam proses penyusunan PKPT.
4. Penyusunan dan Penetapan PKPT
Setelah seluruh analisis risiko dan penelaahan RTP dilakukan, Inspektorat menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). PKPT ini menjadi dasar utama pelaksanaan kegiatan pengawasan tahunan. Selain berdasarkan PPIBR, pelaksanaan pengawasan juga dapat bersumber dari arahan langsung Inspektur atau Wali Kota, sesuai kebutuhan dan prioritas risiko yang berkembang di lapangan.
5. Keterkaitan antara PPIBR dan PKPT
Kegiatan PPIBR wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum PKPT diterbitkan. Hal ini karena hasil PPIBR menjadi fondasi utama dalam menentukan fokus pengawasan berbasis risiko di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dengan demikian, setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat menjadi lebih terarah, efisien, dan berorientasi pada pencegahan risiko.
Kesimpulan
Perencanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PPIBR) merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan Audit Berbasis Risiko. Melalui proses ini, Inspektorat Kota Lhokseumawe memastikan bahwa setiap langkah pengawasan:
- Berorientasi pada risiko tertinggi,
- Mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, dan
- Menjadi landasan dalam penyusunan PKPT setiap tahunnya.
Dengan PPIBR, pengawasan pemerintah daerah tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga alat strategis dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Visit Us:
