Tentang Kami

Gedung Inspektorat Kota Lhokseumawe

Inspektorat Kota Lhokseumawe merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Fungsi pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe mencakup audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan pemeriksaan kinerja, serta pengawasan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Pembentukan Inspektorat Kota Lhokseumawe pada mulanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe. Sejalan dengan perkembangan dan kepentingan penyesuaian nomenklatur, maka pada tanggal 7 Februari 2024 ditetapkanlah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.