
Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Inspektorat Kota Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Prosedur Penyelesaian Hasil Pemeriksaan terhadap 68 desa di wilayah Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 September 2025 di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, M. Maxalmina, S.Hi, MH, serta Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, SE.
Dalam pertemuan ini, para peserta membahas langkah-langkah penyelesaian temuan pemeriksaan, mekanisme tindak lanjut, serta penguatan tata kelola keuangan desa agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian hasil pemeriksaan serta meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan gampong di seluruh desa. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintah desa yang lebih tertib administratif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
