Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan reviu terhadap Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe pada tanggal 20 Juli sampai 1 Agustus 2026.
Kegiatan reviu ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern yang bertujuan memberikan keyakinan memadai terhadap penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan riil perangkat daerah.

Selama pelaksanaan reviu, Tim Irban II melakukan pembahasan bersama jajaran BPKD terhadap komponen SHS dan ASB yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian standar biaya, kewajaran belanja, konsistensi dengan regulasi yang berlaku, serta penerapan prinsip value for money dalam pengelolaan anggaran daerah.
Reviu SHS dan ASB diharapkan mampu menghasilkan standar yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar dalam penyusunan anggaran yang berkualitas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan konsultasi antara Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan BPKD sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pendekatan yang bersifat preventif dan konsultatif, Inspektorat Kota Lhokseumawe terus berkomitmen mengedepankan pengawasan yang memberikan nilai tambah (value added) bagi pemerintah daerah. Reviu terhadap SHS dan ASB merupakan salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penganggaran sejak tahap perencanaan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sinergi yang baik antara Irban II Inspektorat Kota Lhokseumawe dan BPKD diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang semakin berkualitas serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lhokseumawe demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
