Tingkatkan Kapabilitas APIP, Inspektorat Kota Lhokseumawe Bedah Rekomendasi BPKP Perwakilan Aceh

Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan intern yang efektif dan bernilai tambah, Inspektorat Kota Lhokseumawe menggelar rapat pembahasan tindak lanjut atas Hasil Evaluasi Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang telah dilaksanakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Rapat yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 di Ruang Kerja Inspektur Kota Lhokseumawe ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu III, Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE selaku koordinator kapabilitas APIP dan dihadiri oleh Inspektur Pembantu I T. Azwarhi, S.Ag, Inspektur Pembantu II Muhammad Halim, S.T, M.CIO beserta Tim KAPIP Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP yang diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Aceh melalui Nomor PE.09.03/LHP-111/PW01/6/2026 tanggal 30 April 2026, yang mencakup periode pengawasan tahun 2024 hingga semester I tahun 2025. Evaluasi dilaksanakan melalui metode desk evaluation dengan analisis bukti-bukti pendukung serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Dari hasil evaluasi tersebut, kapabilitas APIP Inspektorat Kota Lhokseumawe ditetapkan berada pada Level 2 dengan predikat "Terstruktur", yang mencerminkan bahwa Inspektorat telah mampu menjalankan fungsi pengawasan intern dengan landasan struktur dan prosedur yang cukup memadai, namun masih memerlukan peningkatan yang signifikan dari sisi kualitas dan konsistensi pelaksanaannya.

Laporan evaluasi BPKP tersebut menilai kondisi kelima elemen kapabilitas APIP secara komprehensif. Pada elemen Kualitas Peran dan Layanan, pelaksanaan pengawasan dinilai masih perlu diperkuat dari sisi metodologi dan kualitas kegiatan konsultansi agar mampu menjawab kebutuhan organisasi secara lebih substansial. Pada elemen Profesionalisme Penugasan, proses penugasan dari tahap perencanaan hingga pemantauan tindak lanjut dinilai perlu lebih distandarisasi dan dilaksanakan secara konsisten sesuai standar yang berlaku.

Elemen Manajemen Pengawasan mencatat perlunya peningkatan kualitas pelaporan kepada pimpinan daerah, agar tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, melainkan mampu menghadirkan rekomendasi yang bersifat strategis. Elemen Pengelolaan Kinerja dan Sumber Daya Pengawasan menyoroti pentingnya penguatan kompetensi SDM dan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih terintegrasi guna mendukung efektivitas fungsi pengawasan. Adapun pada elemen Budaya dan Hubungan Organisasi, laporan mencatat perlunya penguatan koordinasi dengan pihak eksternal agar lebih terencana, terstruktur, dan berkesinambungan.

Evaluasi KAPIP

Sebagai respons atas hasil evaluasi tersebut, BPKP Aceh menyampaikan enam rekomendasi strategis yang dibahas dalam rapat ini. Pertama, penyusunan kebijakan atau pedoman Manajemen Penugasan Pengawasan (MPP) yang mencakup seluruh proses bisnis pengawasan, mulai dari Pengembangan Informasi Awal (PIA), perencanaan dan pelaksanaan penugasan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan, melalui koordinasi dengan Perwakilan BPKP Aceh.

Kedua, penyusunan Desain Penugasan Pengawasan yang bersifat strategis dan responsif terhadap isu prioritas pemerintah daerah, seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, dan program unggulan daerah, disertai standardisasi metodologi audit berbasis risiko dan penguatan mekanisme quality assurance internal. Ketiga, integrasi penuh antara fungsi pengawasan dengan perencanaan daerah, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern guna meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan.

Keempat, penerapan mekanisme reviu berjenjang yang efektif pada setiap tahap pelaksanaan pengawasan, serta pelaksanaan telaah sejawat (peer review) secara berkala bersama inspektorat daerah lain. Kelima, peningkatan kompetensi auditor melalui pendidikan dan pelatihan Manajemen Risiko dan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR), disertai kewajiban penerapan Program Pelaksanaan Mandiri (PPM), serta akselerasi transformasi digital melalui integrasi sistem informasi pengawasan dan peningkatan kompetensi digital auditor. Keenam, mewujudkan APIP sebagai mitra terpercaya (trusted advisor) bagi pemerintah daerah melalui pendekatan komunikasi strategis dan kolaborasi yang sinergis.

Melalui pertemuan ini, Inspektorat Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPKP Aceh secara sungguh-sungguh dan terukur. Dengan langkah-langkah perbaikan yang terencana, Inspektorat optimis dapat meningkatkan kapabilitas APIP secara berkelanjutan, sehingga pengawasan intern di Kota Lhokseumawe mampu memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.