Inspektorat Kota Lhokseumawe Ikuti Monitoring dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Banda Aceh

Banda Aceh — Inspektorat Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Tim Sekretariat Bersama Penerapan SPM Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan Pemerintah Aceh. Kegiatan yang mengusung agenda Asistensi Penerapan dan Pelaporan SPM di Aceh tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna Lantai II Gedung E, Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (13/7/2026).

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, S.E., Inspektur Pembantu III, Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE, serta Tim Monitoring dan Evaluasi Penerapan SPM Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nomor 600.4/5016/Bangda tanggal 25 Juni 2026, yang mengundang unsur Bappeda, Bagian Pemerintahan, dan Inspektorat Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk mengikuti diskusi teknis penerapan SPM bersama Perangkat Daerah Pengampu SPM tingkat provinsi.

Dasar Kebijakan Penerapan SPM

Dalam paparan yang disampaikan, ditegaskan bahwa penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelayanan dasar bagi seluruh warga negara yang berhak, sekaligus memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai pelaksanaannya. Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang mengatur mekanisme mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

SPM mencakup enam bidang layanan dasar wajib, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman-Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta Sosial, dengan total 43 jenis layanan dasar yang terbagi atas 14 layanan kewenangan provinsi dan 29 layanan kewenangan kabupaten/kota.

Tahapan dan Mekanisme Pelaporan

Materi asistensi juga menjelaskan empat tahapan penerapan SPM di daerah, yaitu pengumpulan data penerima layanan (by name by address), penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan APBD), serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar oleh perangkat daerah terkait dalam satu tahun anggaran.

Capaian penerapan SPM diukur melalui Indeks Pencapaian SPM (IPSPM), yang dihitung dari kombinasi persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar (bobot 20) dan persentase pencapaian penerima layanan dasar (bobot 80), dengan kategori penilaian mulai dari Tuntas Paripurna (nilai 100) hingga Belum Tuntas (nilai di bawah 60). Pelaporan penerapan SPM oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dilakukan secara triwulanan melalui aplikasi e-SPM, dengan batas waktu penutupan pelaporan masing-masing pada 20 April, 20 Juli, 20 Oktober, dan 20 Januari.

Capaian SPM Aceh

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Sekretariat Bersama SPM Ditjen Bina Bangda, capaian Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Provinsi Aceh pada Triwulan IV Tahun 2025 berada di peringkat ke-21 secara nasional dengan nilai 92,78, sementara pada awal siklus pelaporan Triwulan I Tahun 2026 Aceh tercatat di peringkat ke-6 nasional. Data ini turut memberikan gambaran posisi capaian penerapan SPM di tingkat kabupaten/kota se-Aceh sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Poin Penting yang Perlu Diperhatikan Daerah

Kegiatan ini juga menekankan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPM, di antaranya:

  • Komitmen kepala daerah, melalui pelibatan masyarakat dalam penyediaan layanan dasar, fokus pada pelaksanaan SPM yang memengaruhi indeks kinerja daerah dan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), serta integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah;
  • Penguatan strategi penyelenggaraan SPM, termasuk penataan organisasi perangkat daerah pelaksana SPM dan pemanfaatan sumber pendanaan yang lebih variatif; dan
  • Penguatan tim penerapan SPM di daerah, melalui rapat koordinasi berkala, penyusunan rencana aksi lima tahunan bersama Bappeda, serta pemanfaatan data strategis dan terintegrasi antar-perangkat daerah seperti Dukcapil, DTSEN, dan data kebencanaan (KRB/PRB).

Keikutsertaan Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan atas penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Lhokseumawe, sekaligus memastikan sinergi pengawasan antara Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mendukung pemenuhan hak dasar warga negara sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Materi Asistensi Penerapan dan Pelaporan SPM Aceh, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI)