LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperkuat upaya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, produktif, dan akuntabel. Dalam rangka tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., beserta jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe, Rabu (19/8/2026) yang diterima langsung oleh Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, S.E., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Inspektorat.
Inspeksi mendadak tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja serta kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini sejalan dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 700.1.2/855 tanggal 27 Juli 2026 tentang Permintaan Monitoring Disiplin ASN (PNS dan PPPK) yang telah disampaikan kepada Inspektur Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan internal guna mendorong aparatur senantiasa mematuhi ketentuan disiplin kerja dan meningkatkan produktivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

APIP Perkuat Pengawasan Disiplin ASN
Dalam sidak tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diarahkan untuk melaksanakan monitoring secara berkala dan menyeluruh terhadap tingkat kehadiran serta kepatuhan jam kerja pegawai. Monitoring mencakup kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Aspek yang menjadi perhatian dalam monitoring antara lain pelaksanaan apel pagi, ketepatan waktu masuk kantor, kepatuhan terhadap jam kerja, serta waktu kepulangan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan tertib administrasi, produktivitas kerja, serta kepatuhan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.
Pelaksanaan monitoring juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Hasil Monitoring Dilaporkan kepada Wali Kota
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh tim APIP selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Lhokseumawe dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai tingkat kepatuhan dan kedisiplinan ASN di setiap perangkat daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pembinaan aparatur.
Pengawasan terhadap kehadiran dan jam kerja tidak hanya diarahkan sebagai langkah penegakan aturan, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan untuk mendorong peningkatan tanggung jawab, profesionalisme, dan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perkuat Sinergi Sekretariat Daerah dan Inspektorat
Inspeksi mendadak yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe bersama jajaran merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan Inspektorat dalam memastikan kedisiplinan ASN serta kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Melalui monitoring disiplin ASN secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Penegakan disiplin diharapkan dapat berjalan secara konsisten, objektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kota Lhokseumawe.
