Inspektorat Kota Lhokseumawe Memberikan Keterangan Ahli pada Kasus Penyalahgunaan Keuangan di Gampong Alue Lim T.A. 2018 s.d. 2022

Banda Aceh - Bertempat di Gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 3 November 2026, Inspektorat Kota Lhokseumawe melakukan kegiatan pemberian keterangan ahli pada persidangan kasus penyalahgunaan keuangan pada APBG Gampong Alue Lim TA 2018 s.d. 2022. Pada kegiatan ini, Inspektur Kota Lhokseumawe menugaskan Inspektur Pembantu Khusus untuk memberikan keterangan dimaksud. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dilaksanakan sebelumnya, atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam upaya pengendalian korupsi dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. Pemberian keterangan ahli merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi Inspektorat sebagai APIP dan merupakan manifestasi ketersediaan SDM pada Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam mendukung APH dalam proses litigasi, sesuai dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keterangan: Gambar hanya ilustrasi