Banda Aceh – Inspektur Kota Lhokseumawe mendampingi Wali Kota Lhokseumawe dalam kegiatan Penganugerahan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu I dan Inspektur Pembantu III sebagai bagian dari jajaran Inspektorat Kota Lhokseumawe yang menghadiri penganugerahan tersebut.
Salah satu penerima penghargaan dalam kegiatan ini adalah Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang memperoleh penghargaan sebagai Desa Antikorupsi. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Geuchik Gampong Seuneubok.

Penganugerahan ini merupakan bagian dari program perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Aceh yang bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Penghargaan yang diraih Gampong Seuneubok menjadi capaian positif bagi Kota Lhokseumawe dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat gampong. Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi gampong lainnya untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keikutsertaan Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penguatan integritas dan pencegahan korupsi, serta upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
