Lhokseumawe - Inspektorat Kota Lhokseumawe melalui Inspektur Pembantu (Irban) I melaksanakan kegiatan reviu capaian atas realisasi pajak daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan intern untuk menelaah capaian realisasi penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Reviu ini juga bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan penerimaan pajak daerah serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dapat memengaruhi pencapaian target pendapatan daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Irban I Inspektorat Kota Lhokseumawe melakukan penelaahan terhadap capaian realisasi pajak daerah sebagai bahan evaluasi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil reviu diharapkan dapat menjadi masukan bagi BPKD Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam menjalankan fungsi pengawasan intern guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.
