Lhokseumawe - Dalam upaya memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan manajemen risiko yang transparan serta akuntabel, Inspektorat Kota Lhokseumawe mendapat penugasan reviu dan pendampingan penyempurnaan Register Risiko (RR) serta Rencana Tindak Pengendalian (RTP) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pelaksanaan reviu RR dan RTP ini merupakan penugasan perdana yang dilakukan secara khusus oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe. Penyusunan RR dan RTP merupakan instrumen krusial dalam penerapan SPIP di lingkungan OPD.
Secara umum, tujuan penyusunan Register Risiko (RR) dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) antara lain:
- Mengenali dan Mengidentifikasi Risiko sejak Dini: Memetakan potensi hambatan, gangguan, atau penyimpangan yang dapat menghalangi pencapaian sasaran dan program kerja OPD.
- Merumuskan Langkah Mitigasi yang Terukur: Menyusun tindakan pengendalian dan strategi pencegahan yang konkret untuk meminimalkan dampak maupun probabilitas terjadinya risiko.
- Meningkatkan Efektivitas Pengendalian Intern: Menjadikan manajemen risiko sebagai dasar dalam pengambilan keputusan operasional dan pengalokasian sumber daya secara lebih efisien.
- Mendorong Budaya Sadar Risiko dan Akuntabilitas: Mengedukasi para pengelola program agar lebih proaktif, transparan, serta bertanggung jawab dalam mengawal setiap kegiatan instansi.
Kegiatan diawali dengan reviu terhadap dokumen RR dan RTP pada 10 OPD sampel, yaitu:
- Inspektorat Kota Lhokseumawe
- Bappeda
- BPKD
- Dinas Sosial
- Dinas Kesehatan
- DKPPP
- Disperindagkop
- DPMPTSP dan Naker
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas PUPR
Pasca pelaksanaan reviu, Tim Reviu Inspektorat Kota Lhokseumawe memberikan pendampingan intensif secara langsung di Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe. Pendampingan ini mengundang para Kepala Bidang dari masing-masing OPD sampel selaku risk owner (pemilik risiko) di tingkat operasional. Selain perbaikan dokumen RR dan RTP, pendampingan juga mencakup penyusunan Laporan Pengelolaan Risiko secara berkala per triwulan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Reviu Inspektorat menyerahkan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan meminta tanggapan resmi dari para pemilik risiko guna memastikan komitmen perbaikan dan keselarasan persepsi atas rekomendasi yang diberikan.
Melalui pendampingan ini, diharapkan OPD mampu menyusun Risk Register dan rencana tindak pengendalian dengan lebih baik dan tepat sasaran demi menjamin tercapainya target kinerja OPD secara aman, efektif, dan akuntabel.
Dengan terlaksananya penugasan ini, harapannya seluruh OPD bersinergi dan berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan berbasis manajemen risiko secara berkelanjutan di seluruh lini birokrasi Kota Lhokseumawe.
DOKUMENTASI KEGIATAN




