BANDA ACEH – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat Kota Lhokseumawe turut berpartisipasi dalam kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh pada Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan di Banda Aceh.
Inspektorat Kota Lhokseumawe diwakili oleh Sekretaris Inspektorat, Cut Ernalita, S.Sos., Inspektur Pembantu III, Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE, serta perwakilan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Lhokseumawe. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah.

Tindak Lanjut sebagai Bagian Penting dari Siklus Pengawasan
Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan tahapan penting dalam keseluruhan proses pengawasan. Pemeriksaan tidak hanya bertujuan mengidentifikasi kelemahan, ketidaksesuaian, maupun permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan benar-benar dilaksanakan oleh pihak terkait.
Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan pada dasarnya diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama.
Peran APIP dalam Pemantauan Tindak Lanjut
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran penting dalam mengawal proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Peran tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan pemeriksaan, tetapi juga mencakup pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian rekomendasi.
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi telah dilaksanakan, mengidentifikasi kendala penyelesaian, serta mendorong perangkat daerah agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, koordinasi antara Inspektorat dan perangkat daerah menjadi aspek penting. Pengelolaan data tindak lanjut yang tertib, akurat, dan mutakhir juga diperlukan agar perkembangan penyelesaian rekomendasi dapat dipantau secara terukur dan dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian Kerugian Daerah dan Komitmen Perbaikan
Penyelesaian kerugian daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kerugian yang terjadi perlu ditangani secara tepat melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah, pemulihan kerugian daerah, serta penguatan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Inspektorat Aceh pada 30 Oktober 2026, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Kota Lhokseumawe telah mencapai 617 rekomendasi dari total 623 rekomendasi atau sebesar 99,04%. Sementara itu, masih terdapat 6 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti.
Terhadap rekomendasi yang masih memerlukan penyelesaian, hasil pembahasan menyepakati langkah tindak lanjut berupa pelengkapan dokumen sesuai rekomendasi PHP serta pelaksanaan penyetoran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti. Namun, penyelesaian rekomendasi yang masih tersisa tetap memerlukan komitmen dan koordinasi dari pihak-pihak terkait agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas, didukung bukti penyelesaian yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkuat Sinergi Pengawasan Antar Daerah
Keikutsertaan Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi pengawasan antara Inspektorat Aceh dengan Inspektorat Kota Lhokseumawe, khususnya dalam mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Sejatinya, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan maupun temuan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dan mampu mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.
Inspektorat Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan intern guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap hasil pengawasan memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
