Lhokseumawe – Inspektorat Kota Lhokseumawe menggelar rapat internal terkait perencanaan program kerja dan penguatan pengawasan berbasis risiko untuk Tahun Anggaran 2027, pada Senin (2/11/2026), bertempat di Ruang Rapat Inspektur Kota Lhokseumawe.
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, para Inspektur Pembantu (Irban), Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Madya, Kepala Subbagian Umum, serta Koordinator Perencanaan/Program dan Koordinator Pelaporan.
Agenda pembahasan meliputi perencanaan program kerja pengawasan Tahun Anggaran 2027 dengan memperhatikan pendekatan berbasis risiko, orientasi pada dampak pengawasan, serta kesesuaian dengan standar evaluasi Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (KAPIP).
