LHOKSEUMAWE – Inspektorat Kota Lhokseumawe melalui Inspektur Pembantu III melaksanakan Audit Ketaatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Sekolah Tahap I Tahun 2026 pada enam satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kegiatan diawali dengan entry meeting yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fauzi, S.Pd., M.Pd., bersama Sekretaris Dinas, Sriaryati, S.Pd., M.Pd., serta para kepala sekolah dari satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari Inspektorat Kota Lhokseumawe, kegiatan dihadiri oleh Pengendali Teknis Fadli, S.E., bersama dua tim pemeriksa yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Karmawan Prawira, S.E., dan Dian Farah Mutia, S.E.

Memastikan Pengelolaan Dana BOSP Sesuai Ketentuan
Audit ketaatan ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan diarahkan pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ruang lingkup dan tujuan penugasan audit.
Pelaksanaan audit juga menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan intern terhadap pengelolaan dana pendidikan, sehingga penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Komitmen terhadap Tata Kelola Dana Pendidikan
Melalui pelaksanaan audit ini, Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus memperkuat perannya dalam memastikan pengelolaan keuangan pada satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Hasil pengawasan diharapkan dapat memberikan nilai tambah melalui identifikasi permasalahan, penyampaian rekomendasi perbaikan, serta mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sinergi antara Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta satuan pendidikan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan dana pendidikan yang efektif, tertib administrasi, dan bertanggung jawab.
