Wujudkan Good Governance, Pemerintah Kota Lhokseumawe Instruksikan Seluruh OPD dan Inspektorat Terapkan Manajemen Risiko Terintegrasi

Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan, dan akuntabel. Menindaklanjuti penetapan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3/1388/SE/2026 tanggal 23 September 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si, secara resmi menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Inspektorat Kota Lhokseumawe, untuk segera melakukan sosialisasi dan internalisasi penerapan manajemen risiko.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 700/1401/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko yang terintegrasi di setiap unit kerja sangat krusial untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan secara terarah, terukur, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan.

"Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mengakses, mempelajari, dan memahami secara saksama substansi dari Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe ini guna mendorong terciptanya budaya sadar risiko di lingkungan kerja masing-masing. Langkah sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh ASN dan pegawai di unit kerja harus segera dilaksanakan," ujar Sekda.

Penerapan manajemen risiko di Pemko Lhokseumawe mempedomani konsep Three Lines Model (Tiga Lini):

  1. Lini Pertama (Risk Owner & Risk Manager): Wali Kota sebagai Pemilik Risiko Tingkat Entitas, Sekretaris Daerah dan para Asisten sebagai Pemilik Risiko Tingkat Sekretariat Daerah, serta para Kepala OPD (termasuk Inspektur) sebagai Pemilik Risiko Tingkat Perangkat Daerah pada satuan kerja masing-masing.
  2. Lini Kedua (Unit Manajemen Risiko): Dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum yang bertugas memantau penilaian, pelaksanaan rencana tindak pengendalian, serta memfasilitasi koordinasi.
  3. Lini Ketiga (Unit Pengawas Intern): Dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe melalui pengawasan intern berbasis risiko. Selain bertindak sebagai pengawas dan pemberi keyakinan (assurance), Inspektorat juga berkewajiban menerapkan manajemen risiko secara internal pada lingkup Perangkat Daerahnya sendiri.

Dokumen Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe beserta Lampiran Pedoman Pelaksanaannya telah disediakan dan dapat diakses maupun diunduh oleh seluruh jajaran ASN melalui tautan resmi disini

Dengan diberlakukannya pedoman ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh elemen aparat sipil negara dapat merespons perubahan secara proaktif, meningkatkan mutu informasi dalam pengambilan keputusan, serta meminimalkan potensi kerugian demi mengoptimalkan pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe