Hari Ketiga Sosialisasi dan Monev Tata Kelola Keuangan Gampong, Inspektorat Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Soroti Tertib Administrasi dan Bukti Pertanggungjawaban Keuangan Gampong

LHOKSEUMAWE – Rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong Tahun 2026 terus berlanjut pada Kamis (21/05/2026). Tim terpadu Inspektorat Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali turun ke lapangan, kali ini melaksanakan pembinaan di tiga gampong, yaitu Gampong Kampung Jawa Lhokseumawe, Gampong Keude Aceh, dan Gampong Simpang Empat.

Dari pihak Inspektorat, hadir Inspektur Pembantu III Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE, didampingi oleh PPUPD Muda Muhammad Husni, S.Sos., beserta tim pengawas. Sementara dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, hadir Kasi Datun Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., Kasi Pidsus Edwardo, S.H., M.H., dan Kasi Intel Fauzi, S.H., beserta jajaran staf. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dra. Murniati, M.S.P.

Pada hari ketiga ini, pembinaan lebih banyak menyoroti kelemahan teknis yang kerap ditemukan di lapangan, khususnya menyangkut tertib administrasi keuangan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Sisa Lebih Penggunaan Anggaran dan Tertib Kas

Salah satu persoalan yang diangkat dalam sesi pembinaan adalah pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Ditemukan kondisi di mana anggaran telah dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan, dan pada akhir tahun anggaran sisa dana tersebut tidak disetorkan kembali sebagaimana mestinya. Kaur Keuangan selaku pengelola kas gampong diingatkan untuk senantiasa menjaga ketertiban kas, termasuk memastikan kesesuaian antara catatan dalam register penutupan kas dengan kondisi fisik kas yang ada. Selisih antara register dengan buku kas merupakan indikasi serius yang berpotensi mengarah pada fraud dan harus segera diklarifikasi.

Bukti Pertanggungjawaban: Kuitansi dan Faktur Asli Wajib Ada

Tim pembina menegaskan bahwa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban merupakan aspek yang tidak dapat dikompromikan. Di lapangan masih kerap ditemukan kuitansi yang tidak dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan baru dicetak dari aplikasi Siskeudes pada saat proses audit berlangsung. Kondisi serupa juga terjadi pada faktur asli yang tidak dilampirkan, dan hanya tersedia dalam bentuk salinan pindaian.

Diingatkan pula bahwa membuat pertanggungjawaban secara asal-asalan, termasuk menyerahkan pembuatannya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu, merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Setiap kegiatan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Inspektorat maupun Kejaksaan agar tidak berbenturan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Inspektorat mengingatkan bahwa layanan klinik konsultasi tersedia dan terbuka bagi seluruh aparatur gampong yang membutuhkan pendampingan.

Kepatuhan Perpajakan dan Batas Waktu Penyetoran

Aspek perpajakan juga menjadi perhatian serius dalam pembinaan hari ini. Aparatur gampong diingatkan agar penyetoran pajak tidak melampaui batas akhir yang telah ditentukan, dengan mengacu pada ketentuan batas waktu penyetoran maksimal 3×24 jam. Selain itu, pekerjaan fisik yang pelaksanaannya melampaui tahun anggaran berjalan, atau yang realisasinya melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, juga ditegaskan sebagai kondisi yang tidak dibenarkan.

Acuan Regulasi dalam Pelaksanaan APBG

Perwakilan DPMG, Dra. Murniati, M.S.P., mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan APBG wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2018 sebagai regulasi turunan di tingkat daerah. Ditegaskan bahwa apabila pengelolaan keuangan gampong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, maka seluruh proses akan berjalan tanpa kendala yang berarti.

Tim pembina menegaskan bahwa tujuan kehadiran mereka ke gampong-gampong adalah untuk memastikan aparatur gampong mempersiapkan bukti pertanggungjawaban dengan benar sejak awal, bukan sekadar menunggu temuan pada saat audit. Apabila dalam perjalanan pengelolaan ditemukan permasalahan, aparatur gampong didorong untuk segera menyelesaikannya melalui jalur konsultasi dengan instansi pembina, sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.