Perkuat Pengawasan Internal, Inspektur Dampingi Wali Kota Lhokseumawe Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Lhokseumawe - Guna memperkuat sistem pengawasan internal dan mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih, Inspektur Kota Lhokseumawe beserta jajaran mendampingi Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang berpusat di Oproom Setdako Lhokseumawe ini diikuti secara khidmat oleh unsur pimpinan daerah bersama jajaran pengawasan internal pemerintah kota. Rakor ini menjadi agenda strategis dalam memetakan serta mengevaluasi area rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah di seluruh wilayah Aceh.

Partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung penuh program pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI, demi mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Lhokseumawe siap mengawal seluruh rekomendasi dan arahan strategis dari KPK. Hal ini mencakup tindak lanjut terhadap poin-poin krusial hasil koordinasi, terutama terkait penguatan instrumen pencegahan melalui pemenuhan indikator Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) serta peningkatan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

Melalui sinergi yang kuat antara KPK RI, Kepala Daerah, dan Inspektorat sebagai benteng pengawasan internal, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berupaya memperketat pengawasan pada sektor pelayanan publik dan tata kelola anggaran demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.