Lhokseumawe - Inspektorat Kota Lhokseumawe melalui Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) melaksanakan penugasan reviu terhadap Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Kota Lhokseumawe di Bappeda Kota Lhokseumawe. Penugasan ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya proses reviu dilaksanakan menggunakan sistem e-reviu.
Pelaksanaan e-reviu merupakan langkah baru dalam mendukung digitalisasi pengawasan intern pemerintah daerah. Melalui sistem tersebut, proses reviu dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan terintegrasi sehingga memudahkan koordinasi antara tim reviu Inspektorat dengan perangkat daerah terkait.

Tim Irban II melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen RKPK dengan prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan nasional, serta sinkronisasi program dan kegiatan yang telah direncanakan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk tahun anggaran mendatang. Selain itu, penggunaan e-reviu juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengawasan.
Pelaksanaan reviu berbasis digital ini turut menjadi pengalaman baru bagi seluruh tim pelaksana. Meskipun masih dalam tahap penyesuaian, penggunaan e-reviu dinilai memberikan banyak manfaat, terutama dalam mempermudah penyampaian catatan hasil reviu, tindak lanjut perbaikan dokumen, hingga monitoring progres penyelesaian reviu secara real time.
Dengan dilaksanakannya reviu RKPK menggunakan e-reviu, Inspektorat Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di bidang pengawasan intern pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
