LHOKSEUMAWE – Lanjutan rangkaian kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong Tahun 2026, tim Sosialisasi dan Monev Inspektorat Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali turun ke lapangan pada Rabu (20/05/2026). Pada hari kedua ini, pembinaan difokuskan pada Gampong Meunasah Manyang dan Gampong Meunasah Mesjid.
Dari pihak Inspektorat, hadir Inspektur Pembantu III Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE, didampingi oleh PPUPD Muda Muhammad Husni, S.Sos., beserta tim pengawas Inspektorat. Sementara dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edwardo, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Fauzi, S.H., beserta jajaran staf. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dra. Murniati, M.S.P.
Sejumlah isu strategis dalam pengelolaan keuangan gampong diangkat secara langsung dalam pertemuan tatap muka bersama aparatur gampong. Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis administrasi, tetapi juga menjangkau dimensi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga aspek hukum yang kerap menjadi sumber permasalahan di tingkat gampong.

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
Perencanaan yang Tertib sebagai Pangkal Tata Kelola yang Sehat
Tim pembina menekankan bahwa persoalan tata kelola keuangan gampong kerap bermula dari tahap perencanaan. Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang tidak dicantumkan secara tepat ke dalam dokumen perencanaan berpotensi menjadi pangkal permasalahan di kemudian hari. Aparatur gampong diingatkan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang disepakati dalam Musrenbang terefleksikan secara akurat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), sehingga perencanaan benar-benar menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan.
Disampaikan pula bahwa penatausahaan gampong menjadi salah satu aspek yang masih memerlukan pendampingan intensif. Aparatur gampong didorong untuk memahami rambu-rambu pengelolaan keuangan sejak dari tahap perencanaan, mengingat pengelolaan keuangan gampong memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengelolaan keuangan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga memerlukan pemahaman khusus agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan Pentingnya Konsultasi
Dalam sesi pembinaan, disinggung pula mengenai potensi penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi di tingkat gampong, antara lain dalam proses penetapan penerima manfaat program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), di mana pemilihan penerima tidak selalu didasarkan pada kriteria yang tepat sasaran. Aparatur gampong diingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak bersifat sepihak tanpa landasan yang jelas, karena hal tersebut berpotensi menjadi Temuan Audit.
Inspektur Pembantu III menegaskan bahwa pintu Inspektorat selalu terbuka bagi aparatur gampong yang ingin berkonsultasi atau mendiskusikan permasalahan yang dihadapi, sebelum mengambil keputusan secara mandiri. Hal senada disampaikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang mendorong aparatur gampong untuk aktif berkomunikasi dengan Kasi Datun, Kasi Pidsus, maupun Kasi Intel apabila menemui kendala, jauh sebelum permasalahan tersebut berkembang menjadi temuan.

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara khusus menyoroti aspek pelaporan. Disampaikan bahwa masih ditemukan laporan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, baik yang terjadi karena kelalaian maupun upaya mengkondisikan laporan agar dapat diterima. Hal ini ditegaskan sebagai permasalahan serius yang harus segera dibenahi.
Aparatur gampong diingatkan bahwa laporan yang dibuat harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan lengkap. Apabila di lapangan ditemukan persoalan atau kejanggalan, hal tersebut harus segera dikomunikasikan kepada Inspektorat maupun Kejaksaan, bukan diselesaikan secara sepihak yang justru berpotensi memperburuk situasi. Penyelesaian permasalahan pengelolaan dana gampong secara administratif masih dimungkinkan selama bukti dan persyaratan dapat dilengkapi serta dikomunikasikan sebelum menjadi temuan formal.

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
Terkait pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, aparatur gampong diberikan pemahaman mengenai pentingnya memilih mekanisme yang tepat dan wajib dilakukan secara transparan serta akuntabel sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa yang berlaku guna menghindari risiko hukum
Melalui pembinaan hari kedua ini, tim sosialisasi berharap aparatur gampong semakin memahami bahwa keterbukaan dan komunikasi aktif dengan instansi pembina merupakan langkah paling efektif dalam mencegah permasalahan hukum, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan gampong berjalan sesuai ketentuan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
