Inspektorat Lhokseumawe Dampingi Pemeriksaan Fisik BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Lhokseumawe – Tim Pemeriksaan Interim Inspektorat Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (04/03/2026) hingga Kamis (05/03/2026), didampingi oleh Auditor Ahli Madya, Mardani, S.E., serta Auditor Mahir, Alkindi, A.Md.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Salah satu bentuk pelaksanaan peran tersebut adalah melalui pendampingan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Tim Inspektorat Mendampingi BPK RI
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain melakukan penelaahan terhadap dokumen laporan keuangan, tim pemeriksa BPK juga melaksanakan pengecekan fisik di lapangan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah. Pemeriksaan fisik tersebut difokuskan pada kegiatan yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK). Melalui kegiatan ini, tim pemeriksa melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Tim Inspektorat Mendampingi BPK RI
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Inspektorat turut mendampingi tim BPK baik pada tahap pemeriksaan dokumen maupun saat pelaksanaan pengecekan fisik di lokasi kegiatan. Pendampingan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan sekaligus memfasilitasi koordinasi antara tim pemeriksa dengan perangkat daerah terkait dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Pada saat pengecekan fisik, beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, spesifikasi teknis, serta tingkat penyelesaian kegiatan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Inspektorat juga dapat memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perbaikan dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good Governance).
Kunjungi Kami : inspektorat_kotalhokseumawe
