Lhokseumawe – Sebagai kelanjutan dari rangkaian kegiatan penjaminan mutu (assurance) terhadap tata kelola keuangan desa, Tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Kota Lhokseumawe semakin memperketat pengawasan pelaksanaan anggaran desa/gampong. Menyambung pemeriksaan administratif sebelumnya, tim Inspektorat kembali melakukan cek fisik dengan turun langsung ke lokasi-lokasi proyek pembangunan infrastruktur gampong.
Setelah merampungkan evaluasi mendalam terhadap kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di balai gampong, fokus pengawasan kini dialihkan untuk mencocokkan realisasi fisik dari proyek-proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Inspektorat kembali melakukan cek fisik untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan infrastruktur—seperti pembangunan jalan, saluran drainase, maupun fasilitas umum gampong lainnya—telah dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam peninjauan lapangan ini, auditor dari Irbansus memfokuskan pemeriksaan pada pengukuran dimensi dan volume hasil pekerjaan konstruksi. Observasi lapangan ini sangat krusial untuk menjamin bahwa dana yang telah dicairkan melalui surat perintah pembayaran (SPP) benar-benar terealisasi dalam wujud bangunan fisik dengan ukuran yang sesuai, tidak terjadi kekurangan volume pekerjaan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Terkait dengan hal tersebut, pendekatan yang diterapkan adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan dan pembinaan aparat pengelola keuangan desa. Dengan adanya evaluasi kesesuaian antara bukti transaksi administratif dengan volume pekerjaan fisik di lapangan, potensi temuan administratif di kemudian hari dapat dimitigasi.
Keuchik beserta aparatur gampong terus menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengukuran dan pemeriksaan fisik berlangsung. Keterbukaan ini membantu tim dalam menyelaraskan catatan pengeluaran gampong dengan realisasi bangunan di lapangan.
Seluruh hasil dari kegiatan pengawasan dan pengukuran pekerjaan fisik di Gampong ini nantinya akan dirangkum ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). LHP tersebut akan memuat berbagai rekomendasi konstruktif terkait tata kelola proyek infrastruktur desa untuk segera ditindaklanjuti oleh aparatur desa setempat.
