Lhokseumawe – Inspektorat Kota Lhokseumawe telah melaksanakan kegiatan wawancara dalam rangka pemenuhan bukti dukung Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin, 28 September 2026, yang bertempat di Op Room Inspektorat Kota Lhokseumawe. Evaluasi ini melibatkan Tim Evaluasi IEPK dari BPKP Perwakilan Aceh serta Tim PK IEPK dari Inspektorat Pembantu Khusus pada Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Dalam evaluasi tersebut, Inspektorat Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melakukan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang atau secara imparsial. Sebagai alat deteksi dini risiko korupsi, Inspektorat kini menggunakan Whistleblowing System (WBS) versi website yang masih baru, menggantikan penggunaan versi Google Form sebelumnya. Kerahasiaan pelapor melalui WBS dijamin terhindar dari kebocoran data karena akun admin hanya dipegang oleh satu orang. Proses pencegahan eskalasi risiko korupsi ini menunjukkan hasil yang positif, dibuktikan dengan status Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang meningkat dari kategori rentan pada tahun 2024 menjadi kategori waspada pada tahun 2025.

Inspektorat Kota Lhokseumawe juga mengidentifikasi bahwa Pengadaan Barang dan Jasa merupakan area dengan risiko tinggi yang disebabkan oleh faktor tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Untuk melakukan mitigasi, Inspektur Pembantu Khusus secara rutin melakukan pencegahan korupsi yang beririsan dengan program KPK RI dan BPKP. Di samping itu, tindakan korektif untuk mengevaluasi dampak korupsi disesuaikan dengan akar masalahnya.
Meski demikian, Inspektorat mengakui masih adanya keterbatasan pada sumber daya manusia, yang terlihat dari pembelajaran anti korupsi yang belum rutin dan sertifikat 1 orang penyuluh anti korupsi yang sudah habis masa berlakunya. Keterbatasan ini juga dipengaruhi oleh kurangnya jumlah auditor yang memiliki kompetensi terkait fungsi pencegahan atau investigasi. Untuk menyiasati hal tersebut, rencana aksi audit diprioritaskan pada isu-isu strategis yang dapat mengancam reputasi Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kepala Daerah. Penentuan prioritas audit ini juga dilakukan melalui reviu secara berjenjang oleh manajemen, yakni Asisten III dan Sekretaris Daerah pada saat penugasan PKPT.
Dari sisi integritas organisasional, telah terjadi perbaikan budaya kerja di lingkungan Inspektorat yang tercermin dari meningkatnya disiplin pegawai, khususnya dalam pemenuhan jam kerja. Inspektorat Kota Lhokseumawe akan terus melakukan edukasi melalui proses audit guna mendorong peningkatan budaya organisasi secara berkelanjutan.
