Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Intern, Inspektorat dan Jajaran Eselon III OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Ikuti Workshop EFRA Deputi Investigasi BPKP RI

Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat kerangka kerja pencegahan kecurangan (fraud) serta mendorong efektivitas pengendalian korupsi hingga mencapai Level 3 (Terdefinisi/Terintegrasi), jajaran Inspektorat Kota Lhokseumawe bersama Pejabat Eselon III dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti Workshop Enterprise Fraud Risk Assessment (EFRA). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat secara daring via Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).

Enterprise Fraud Risk Assessment (EFRA) merupakan instrumen penilaian risiko kecurangan di tingkat pemerintah daerah untuk memetakan gambaran besar (big picture) lanskap risiko secara menyeluruh. Penilaian ini berfokus pada area-area material berdampak besar yang melintas sektor, mulai dari proses bisnis, program pembangunan, pengelolaan pendapatan, belanja daerah, manajemen aset, perizinan, hingga pelayanan publik. Output dari EFRA membantu pimpinan daerah menentukan prioritas pencegahan serta mengalokasikan sumber daya pengawasan secara tepat sasaran.

Urgensi Penerapan Fraud Risk Assessment (FRA)

Melalui pemaparan materi workshop, BPKP RI menggarisbawahi beberapa alasan utama pentingnya instansi pemerintah melaksanakan penilaian risiko kecurangan, di antaranya:

  1. Memahami Eksposur Risiko: Menyadari bahwa setiap organisasi/OPD memiliki tingkat dan karakteristik eksposur risiko fraud yang berbeda.
  2. Identifikasi Titik Rawan: Mengidentifikasi aktivitas dan proses bisnis yang paling rentan terhadap praktik kecurangan.
  3. Pemetaan Sumber Risiko: Mengetahui pihak maupun faktor yang berpotensi menimbulkan risiko terbesar bagi organisasi.
  4. Perencanaan Mitigasi: Menyusun rencana aksi terstruktur untuk memitigasi risiko sejak dini.
  5. Evaluasi Pengendalian Intern: Melakukan penilaian terukur terhadap efektivitas sistem pengendalian yang sedang berjalan.
  6. Peningkatan Budaya Anti-Fraud: Membangun komunikasi interaktif dan kepedulian (awareness) seluruh pegawai terhadap bahaya fraud.
  7. Kepatuhan Regulasi: Memenuhi ketentuan standar profesi pengawasan dan regulasi pencegahan korupsi.

Empat Tingkatan Fraud Risk Assessment (FRA)

BPKP RI juga memaparkan skema tingkatan penilaian risiko kecurangan berdasarkan kedalaman analisis dan spesifikasi ruang lingkupnya, yaitu:

  1. Enterprise Fraud Risk Assessment (EFRA): Penilaian risiko kecurangan pada tingkat organisasi secara makro untuk menetapkan arah dan prioritas strategis pemerintah daerah.
  2. Thematic / Grouped Fraud Risk Assessment: Penilaian risiko kecurangan pada fungsi atau area tematik utama, seperti Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Manajemen SDM, atau Perizinan.
  3. Initial Fraud Impact Assessment: Penilaian awal terhadap potensi dampak dan kerentanan fraud pada program, kegiatan, atau kebijakan baru.
  4. Full Fraud Risk Assessment: Analisis secara mendalam dan terperinci terhadap risiko fraud pada transaksi, proyek-proyek spesifik, atau sarana tertentu.

OPD Sebagai Risk Owner Utama Kecurangan

Poin krusial yang ditegaskan dalam workshop ini adalah mengenai kepemilikan risiko (risk ownership). BPKP RI menggarisbawahi bahwa pemilik utama risiko kecurangan bukanlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), melainkan masing-masing OPD.

Peran Pejabat Eselon III di setiap OPD sangat strategis karena berada pada posisi manajerial operasional yang mengawasi langsung jalannya proses bisnis harian, alokasi anggaran, hingga eksekusi pelayanan publik. Sementara itu, jajaran Inspektorat  bertindak sebagai pendamping, pendorong, serta penilai independen (assessor) untuk memastikan sistem pengendalian intern di setiap OPD berjalan efektif.

Fokus Pemetaan Area Rawan Korupsi Sektoral

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dibekali pemahaman mendalam untuk memetakan Fraud Risk Universe (FRU) serta memitigasi 4 (empat) titik rawan korupsi sektoral di lingkungan Pemko Lhokseumawe:

  • Perencanaan & APBD: Mencegah potensi mark-up anggaran, pengusulan program fiktif, serta penyimpangan dalam perencanaan pembangunan.
  • Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) & Aset: Mengantisipasi pengondisian pemenang tender, penguasaan aset daerah secara tidak sah, dan realisasi belanja tidak sesuai spesifikasi teknis.
  • Pelayanan Publik: Menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) perizinan, pemotongan dana bantuan sosial/hibah, serta penerimaan gratifikasi.
  • Pendapatan Daerah: Mengatasi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah dan manipulasi pengelolaan retribusi.

Komitmen Menuju Pengendalian Korupsi Level 3

Sinergi yang kuat antara Inspektorat sebagai pengawas internal dan Pejabat Eselon III OPD sebagai risk owner diharapkan dapat mempercepat implementasi EFRA secara substantif di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pemahaman dan penerapan EFRA ini ditekankan bukan sekadar untuk pemenuhan dokumen administratif semata, melainkan sebagai instrumen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.