Lhokseumawe – Inspektorat Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan Entry Meeting Pengumpulan Informasi Awal Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 secara virtual melalui Google Meet dari Op Room Inspektorat Kota Lhokseumawe, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Khusus, Pengendali Teknis, serta Ketua dan Anggota Tim Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi Kota Lhokseumawe dari Inspektorat Kota Lhokseumawe serta Tim Asesor Pemerintah Daerah dari Bappeda Kota Lhokseumawe. Entry meeting tersebut difokuskan pada pengarahan teknis pemenuhan dokumen pendukung dan penyelarasan tahapan evaluasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Aceh.
Dalam arahannya, Koordinator Pengawasan (Korwas) Tim Evaluasi SPIP-T BPKP Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa BPKP menjalankan dua fungsi utama, yakni pembinaan dan penilaian kematangan SPIP. Penilaian SPIP Terintegrasi mencakup tiga aspek utama:
- Tingkat Kematangan SPIP
- Indeks Manajemen Risiko (MRI)
- Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK)
BPKP menekankan pentingnya tindak lanjut atas catatan hasil evaluasi tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan ketersediaan dokumen pendukung (evidence) yang valid.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi SPIP-T BPKP Perwakilan Aceh memaparkan beberapa poin krusial terkait kelengkapan informasi awal yang harus dipenuhi oleh Tim Pemko Lhokseumawe, antara lain:
- Pengumpulan Informasi Awal: Tim SPIP-T memenuhi dokumen-dokumen pendukung serta pemenuhan nilai atau skor indeks capaian kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025
- Penetapan Tujuan & Perencanaan: Pemenuhan dokumen perencanaan (Inspektorat dan Bappeda)
- Evaluasi Struktur & Proses: Kelengkapan bukti dukung digital yang dihimpun melalui tautan Google Drive.
- Pendalaman Sektor Pengentasan Kemiskinan: Evaluasi register risiko, Rencana Tindak Pengendalian (RTP), dan laporan pemantauan risiko pada Perangkat Daerah terkait, seperti Dinas Sosial.
- Pencapaian Tujuan: Kelengkapan data LAKIP Pemda Tahun 2025 serta dokumen pemantauan/tindak lanjut LHP BPK Tahun 2025.
Selain penekanan pada dokumen perencanaan operasional, Tim Evaluator BPKP menekankan pentingnya penguatan integrasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa manajemen risiko tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif, melainkan berdampak langsung pada efektivitas program pembangunan daerah. Pendalaman pada sektor prioritas seperti pengentasan kemiskinan akan menjadi tolok ukur utama dalam menilai sejauh mana mitigasi risiko telah diimplementasikan secara berjenjang dari tingkat perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Seluruh data pendukung ditargetkan selesai dihimpun paling lambat pada minggu pertama Oktober 2026, sebelum Tim Evaluator BPKP melakukan peninjauan lapangan yang dijadwalkan pada minggu ketiga Oktober 2026. Penilaian ini juga menjadi penentu kelayakan Pemerintah Kota Lhokseumawe menuju tahap panel evaluasi nasional apabila nilai SPIP dan MRI mencapai Level 3.
Menanggapi arahan tersebut, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapan tim untuk melengkapi seluruh bukti pemenuhan dokumen secara substansial. Inspektur Pembantu Khusus juga berharap bahwa pencapaian Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK Kota Lhokseumawe Tahun 2025 yang berhasil naik dari Zona Merah ke Zona Kuning (Level Waspada) dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai IEPK pada Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Langkah percepatan pengumpulan evidence berbasis digital melalui platform cloud storage diharapkan mampu mempermudah proses verifikasi teknis oleh tim evaluator BPKP. Komitmen bersama antara Inspektorat, Bappeda, dan seluruh OPD teknis menjadi kunci utama bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
