Penguatan Pengawasan, Inspektorat Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lakukan Sosialisasi dan Monev Tata Kelola Keuangan Gampong di Wilayah Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Inspektorat Kota Lhokseumawe Kota Lhokseumawe bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Lhokseumawe serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) mulai turun langsung ke lapangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong Tahun 2026 di wilayah hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap 9 Gampong yang memiliki Memorandum of Understanding (MOU).

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Selasa (19/05/2026), tim terpadu menyambangi dua gampong pertama yang menjadi lokus pembinaan, yaitu Gampong Meunasah Dayah dan dilanjutkan ke Gampong Blang Pulo. Kegiatan ini merupakan hari pertama dari rangkaian agenda yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (24/05/2026) dengan menyasar beberapa gampong di wilayah Kota Lhokseumawe secara bertahap.

Hadir langsung mewakili Inspektur Kota Lhokseumawe, Inspektur Pembantu III Era Fitriani, S.E., Ak., CGCAE, didampingi oleh Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Muda Muhammad Husni, S.Sos., beserta jajaran tim pengawas Inspektorat Kota Lhokseumawe. Dari pihak institusi Adhyaksa, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edwardo, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Fauzi, S.H., beserta jajaran staf Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dra. Murniati, M.S.P.

Dalam pertemuan tatap muka dengan para aparatur gampong, tim Inspektorat Kota Lhokseumawe menekankan pentingnya akurasi penyerapan anggaran dan tertib administrasi dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Lhokseumawe menempatkan diri sebagai quality assurance sekaligus consulting partner guna mengidentifikasi kendala administrasi di tingkat gampong sedini mungkin untuk kemudian dicarikan solusi perbaikan yang konstruktif dan terukur.

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Sosialisasi dan Monev Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Di sisi lain, kehadiran Kasi Datun, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memberikan penguatan dari aspek hukum dan pencegahan. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah preventif yang tegas agar aparatur gampong memahami batasan regulasi secara komprehensif, sehingga dapat terhindar dari risiko penyimpangan maupun potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Tidak berhenti pada pemaparan konsep pengawasan semata, dalam kegiatan tersebut tim dari Inspektorat Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga menyampaikan sejumlah poin substansial sebagai bagian dari pembinaan menyeluruh kepada aparatur gampong.

Sosialisasi dan Monev Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Sosialisasi dan Monev Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Dari aspek pencegahan, ditekankan bahwa perencanaan yang matang merupakan fondasi utama tata kelola keuangan gampong yang sehat. Oleh karena itu, aparatur gampong diingatkan agar penguasaan aplikasi Siskeudes tidak hanya bertumpu pada satu orang. Pemahaman sistem secara kolektif dinilai krusial guna memastikan keberlangsungan administrasi keuangan saat terjadi kondisi yang tidak terduga.

Penguatan peran Sekretaris Desa (Sekdes) juga menjadi perhatian khusus, di mana Sekdes diingatkan untuk senantiasa melakukan koreksi dan reviu atas setiap kegiatan maupun permasalahan yang muncul sebelum dilaporkan kepada Keuchik. Sejalan dengan itu, Tuha Peut selaku unsur legislatif gampong diminta untuk aktif memberikan masukan serta dilibatkan dalam setiap proses perencanaan secara penuh, sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut.

Sosialisasi dan Monev Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Sosialisasi dan Monev Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Dari unsur Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, ditegaskan pula bahwa pengelolaan dana gampong yang baik tidak cukup hanya bersandar pada kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi semata, melainkan juga harus memenuhi asas tepat guna. Disampaikan pula bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan — setiap pelanggaran tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparatur gampong juga didorong untuk proaktif berkonsultasi kepada Inspektorat Kota Lhokseumawe maupun Kejaksaan selaku instansi pembina apabila menemui kendala atau permasalahan dalam pengelolaan keuangan, tanpa perlu menunggu temuan terjadi.

Melengkapi seluruh materi pembinaan tersebut, disampaikan pula pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan seragam guna menyamakan pemahaman seluruh perangkat gampong atas kewajiban pengelolaan arsip. Di samping itu, pengelolaan aset dan kekayaan gampong secara optimal juga menjadi sorotan, dengan harapan seluruh perangkat mampu memaksimalkan pengelolaan dana dan aset gampong tanpa ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Sosialisasi dan Monev Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Sosialisasi dan Monev Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Ditegaskan pula bahwa pengelolaan dana gampong yang baik tidak cukup hanya bersandar pada kepatuhan terhadap kebijakan dan aturan semata, melainkan juga harus memenuhi asas tepat guna. Melalui pembinaan terpadu yang ditargetkan langsung ke tingkat gampong, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap kapasitas serta akuntabilitas perangkat gampong dalam mengelola keuangan dapat meningkat secara signifikan. Hal ini demi memastikan setiap rupiah dana gampong benar-benar dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.