Inspektorat Kota Lhokseumawe Gelar Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)

Lhokseumawe – Bertempat di Op Room Inspektorat Kota Lhokseumawe, jajaran auditor Inspektorat Pembantu Khusus melaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus, Said  Ihsan, S.T., M.Sc., serta dihadiri oleh Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan seluruh Anggota Tim PKKN.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Inspektur Pembantu Khusus memaparkan landasan mendasar mengenai lingkup pengelolaan keuangan negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Selain itu, pelaksanaan tugas audit dan penghitungan kerugian negara juga harus berpedoman pada regulasi penegakan hukum yang ketat. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kemudian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan pula bahwa Kerugian Negara/Daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai.  Secara lebih lanjut, ditekankan pula bahwa untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara, tim pengawas harus memastikan dana yang bersumber dari Pemerintah Daerah sudah keluar dan terpakai.

Dalam pelaksanaan audit PKKN, Inspektur Pembantu Khusus juga menyampaikan bahwa angka kerugian yang timbul tidak boleh bersifat asumtif, melainkan wajib dihitung secara nyata dan pasti serta memiliki hubungan langsung dengan peristiwa hukum yang dikembangkan oleh penyidik Aparat Penegak Hukum (APH). Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, APIP mendasarkan proses kalkulasi dan penghitungan kerugian keuangan negara ini secara utuh pada data, dokumen, serta fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pihak penyidik. Hal ini didasari oleh prinsip koordinasi penegakan hukum, di mana pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang telah dilalui, seluruh unsur utama pembuktian yang mencakup dimensi 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) telah berhasil dihimpun oleh penyidik secara komprehensif. Dengan demikian, tugas APIP adalah menerjemahkan konstruksi peristiwa hukum tersebut ke dalam kerangka angka kerugian keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun auditif.

Melalui kegiatan pelatihan ini, Inspektorat Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, ketelitian, dan objektivitas tim pengawas dalam menjalankan fungsi audit dan penghitungan kerugian keuangan negara yang akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.