Atasan diam saat bawahan melanggar disiplin: siapa yang salah?

Pembiaran bukan sikap netral. Dalam disiplin PNS, atasan juga punya tanggung jawab.

Bayangkan situasi sederhana: seorang pegawai berulang kali datang terlambat, pulang lebih cepat, meninggalkan tugas, atau bahkan mangkir. Atasannya tahu, tetapi memilih diam karena merasa tidak enak menegur, takut menimbulkan konflik, atau menganggap masalah itu akan selesai sendiri. Di sinilah persoalan disiplin mulai melebar: bukan lagi hanya soal bawahan yang melanggar, tetapi juga soal tanggung jawab pimpinan.

Bukan cuma bawahan yang punya tanggung jawab

PP Nomor 94 Tahun 2021 menempatkan atasan langsung pada posisi yang aktif dalam penegakan disiplin PNS. Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum hukuman dijatuhkan. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, jalurnya jelas. Jika kewenangan menjatuhkan hukuman ada pada atasan langsung, ia wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Jika kewenangannya berada pada pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib meneruskan berita acara dan hasil pemeriksaan secara hierarki.

Diam juga bisa berujung konsekuensi

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, dapat dikenai hukuman disiplin setelah melalui proses pemeriksaan. Pesannya sederhana: mengetahui adanya dugaan pelanggaran bukan alasan untuk menjadi penonton.

Apa yang seharusnya dilakukan atasan?

  1. Panggil: pegawai yang diduga melanggar dan berikan kesempatan menjelaskan.
  2. Periksa: fakta, dokumen, absensi, laporan, serta keterangan yang relevan.
  3. Catat: hasil pemeriksaan secara tertib dalam berita acara pemeriksaan.
  4. Putuskan: jika kewenangan penjatuhan hukuman berada pada atasan langsung.
  5. Laporkan: secara hierarki jika kewenangan berada pada pejabat yang lebih tinggi.

Yang juga penting, proses disiplin bukan ruang untuk melampiaskan emosi. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 menekankan pemeriksaan yang berbasis fakta dan berita acara. Sebelum hukuman dijatuhkan, pejabat yang berwenang perlu mempelajari hasil pemeriksaan, memperhatikan latar belakang, hal yang memberatkan atau meringankan, serta dampak pelanggaran.

Kenapa pembiaran berbahaya?

Pelanggaran yang dibiarkan mudah berubah menjadi kebiasaan. Pegawai lain melihat bahwa aturan bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Akibatnya, kinerja menurun, budaya kerja permisif tumbuh, pelayanan publik terganggu, dan kepercayaan kepada instansi ikut terkikis.

Atasan bukan penonton. Pimpinan yang baik bukan hanya tahu aturan, tetapi berani menindaklanjuti dengan cara yang adil, terdokumentasi, dan sesuai kewenangan. Ketegasan bukan berarti mencari kesalahan; ketegasan adalah memastikan organisasi tetap sehat dan pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan.

Sumber utama

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28.

• Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk ketentuan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.